Skip to Content
Loading
Admin Ma'had
Admin Ma'had
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?
Gambar
Gambar


·       Khamr adalah minuman yang memabukkan terbuat dari air perasan anggur yang telah difermentasikan, atau dari air apa saja yang memabukkan.

Ulama sepakat bahwa khamr adalah haram. Mereka berselisih tentang kenajisannya:

o   Ulama 4 mazhab: khamr najis. Dalil:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ  ٩٠

90.  Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [Al Ma’idah:90]

Allah mensifati khamr dengan rijs yang berarti kotoran dan Allah memerintahkan untuk menjauhi.

 

o   Al-Muzani, Daud al-Zhahiri, al-Syaukani, Ahmad Syakir, Ibnu Baz, Ibnu ‘Utsaimin, al-Albani: khamr tidak najis. Dalil:

Nabi tidak mau dihadiahi khamr oleh salah seorang shahabat karena telah diharamkan. Kemudian shahabat tersebut menumpahkannya ke tanah. [HR. Muslim]

Seandainya khamr najis, tentu Nabi akan menyuruhnya untuk menuangkannya jauh dari tempat umum, atau setidaknya Nabi menyuruhnya untuk membersihkannya.

Mereka menjawab kelompok pertama; bahwa tidak semua yang diharamkan dan diperintahkan untuk dijauhi adalah najis, sebagaimana berhala.

 

·       Ulama sepakat bahwa memproduksi, jual-belikan, dan mengkonsumsi khamr adalah haram. Dalil:

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

“Allah melaknat khamr (minuman keras), (juga melaknat) orang yang meminum, yang menuangkan, yang menjual, yang membeli, yang memeras (memproduksi), yang meminta untuk diperas (diproduksi), yang membawa (mengantarkan atau mendistribusikan), dan orang yang meminta untuk dibawakan (diantarkan) khamr kepadanya.” (HR. Abu Dawud no. 3674, dinilai sahih oleh Al-Albani)

 

Alkohol

·       Alkohol adalah cairan tidak berwarna yang mudah menguap, mudah terbakar, merupakan unsur ramuan yang memabukkan. Rumus kimia C5H5OH

·       Jenis alkohol, ada 3 yaitu:

§  Ethanol (C5H5OH); jenis ini adalah bahan utama yang memabukkan dalam khamr.

§  Methanol (CH3OH); digunakan untuk melarutkan beberapa jenis zat, digunakan untuk parfum, dan bahan bakar. Alkohol jenis ini sangat beracun.

§  Isoprophil Alkohol; sangat beracun dan sama sekali tidak digunakan dalam pembuatan minuman keras. Digunakan untuk sterisisasi, pengawet, pembersih kulit, dan digunakan di labor dan industri.

·       Kandungan khamr pada minuman yang memabukkan hanya berkisar 8-20% kadarnya. Namun karena ia merupakan zat utama yang menyebabkan mabuk maka hukum ia menjadi illat diharamkannya khamr. Apakah hukum alkohol sama dengan khamr?

§  Alkohol = khamr. Didukung mayoritas ulama kontemporer dan fatwa Dewan Ulama Kerajaan Saudi, no. 8684.

§  Alkohol tidak sama dengan khamr. Pendapat ini didukung oleh Syaikh Muhammad Rashid Ridha dan beberapa ulama kontemporer. Alasannya:

Khamr terbuat dari fermentasi buah segar seperti anggur, kurma, gandum dan biji-bijian. Adapun alkohol dari kayu, akar, serat tebu, kulit jeruk, dan lemon.

Alkohol yang sama dengan khamr adalah jenis ethanol, adapun jenis lain hukumnya sama dengan racun yang hanya haram dikonsumsi.

·       Makanan dan minuman beralkohol yang kadarnya sangat sedikit, jika dikonsumsi dalam jumlah banyak tidak memabukkan, maka tidak haram. Contoh:

§  Alkohol yang terdapat dalam adonan roti (berasal dari ragi) akan menguap saat roti dipanggang.

§  Juice (jus) anggur kadar alkoholnya bisa mencapai 1%.

§  Kandungan alkohol pada susu bisa mencapai 0,5%.

Nabi bersabda: “Sesuatu yang memabukkan dalam jumlah besar, maka hukumnya haram sekalipun dalam jumlah kecil.” [HR. Abu Daud]

·       Makanan dan minuman yang ditambahkan alkohol maka diharamkan karena melanggar perintah Allah untuk menjauhi khamr.

§  Contoh: penambahan alkohol dalam jumlah besar pada proses pembuatan es krim, berbagai jenis kue, minuman non alkohol, dan lainnya.

·       Alkohol yang dicampurkan ke dalam makanan / minuman oleh pabrik. Misalnya cola, fungsi alkohol untuk melarutkan zat cola. Maka :

§  Jika alkohol yang dicampur ke makanan / minuman tidak terurai, masih ada bau, rasa, atau efek memabukkan, maka ulama sepakat bahwa makanan tersebut haram.

§  Jika alkohol yang dicampur ke makanan / minuman terurai, tidak ada bau, rasa, atau efek memabukkan, maka :

o   Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i: tidak halal karena asalnya khamr adalah najis.

o   Mazhab Hambali, Abu Yusuf (murid Abu Hanifah), dan Ibnu Hazm: halal. Cuka yang berasal (berbahan dasar) khamr saja dihalalkan apa lagi selain khamr. Karena a) tidak memabukkan. b) khamr bukan bahan utama (tidak seperti cuka dari khamr).

·       Menggunakan khamr murni sebagai obat.

§  Ibnu Hazm dan al-Syafi’i membolehkan jika tidak ada obat lain yang lebih manjur dibanding khamr, hal ini disebabkan darurat.

§  Mayoritas ulama 4 mazhab, al-Majma’ Fiqh al-Islami dalam daurah ke-16 th. 2002. Mengharamkan khamr murni sebagai obat walaupun dalam keadaan darurat.

·       Hukum Obat yang mengandung alkohol sebagai bahan tambahan untuk melarutkan sebuah zat, bahan pengawet obat, atau agar obatnya yang berupa sirup baunya dapat menarik untuk diminum. Al-Majma’ al-Fiqh al-Islami (Divisi Fikih Rabithah Alam Islam) [Daurah ke-16 tahun 2002] dan Dewan Fatwa Ulama Kerajaan Saudi Arabia menyatakan bahwa obat tersebut boleh digunakan dengan syarat:

1.      Tidak ada obat lain

2.      Jumlahnya sangat sedikit dan sudah terurai, tidak terdapat bau, warna, dan rasa alkohol sehingga tidak memabukkan.

3.      Diresepkan oleh dokter terpercaya

·        

Soal Latihan

Uji Kemampuanmu!

Silakan masukkan nama Anda untuk memulai soal latihan.

Share

Related Posts

Post a Comment

Confirmation of Closure

Are you sure you want to close this video playback?