- Posted by : Ummu Waraqah
- on : August 28, 2026
· Khamr adalah minuman yang memabukkan terbuat dari air perasan anggur yang telah difermentasikan, atau dari air apa saja yang memabukkan.
Ulama sepakat bahwa khamr adalah haram. Mereka berselisih tentang kenajisannya:
o
Ulama 4 mazhab: khamr najis. Dalil:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ
وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ
تُفۡلِحُونَ ٩٠
90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan. [Al Ma’idah:90]
Allah
mensifati khamr dengan rijs yang berarti kotoran dan Allah memerintahkan
untuk menjauhi.
o
Al-Muzani, Daud al-Zhahiri, al-Syaukani, Ahmad
Syakir, Ibnu Baz, Ibnu ‘Utsaimin, al-Albani: khamr tidak najis. Dalil:
Nabi tidak mau dihadiahi khamr oleh salah
seorang shahabat karena telah diharamkan. Kemudian shahabat tersebut
menumpahkannya ke tanah. [HR. Muslim]
Seandainya khamr najis, tentu Nabi akan
menyuruhnya untuk menuangkannya jauh dari tempat umum, atau setidaknya Nabi
menyuruhnya untuk membersihkannya.
Mereka menjawab kelompok pertama; bahwa
tidak semua yang diharamkan dan diperintahkan untuk dijauhi adalah najis,
sebagaimana berhala.
· Ulama sepakat bahwa
memproduksi, jual-belikan, dan mengkonsumsi khamr adalah haram. Dalil:
Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
لَعَنَ
اللَّهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا،
وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah
melaknat khamr (minuman keras), (juga melaknat) orang yang
meminum, yang menuangkan, yang menjual, yang membeli, yang
memeras (memproduksi), yang meminta untuk diperas (diproduksi), yang membawa
(mengantarkan atau mendistribusikan), dan orang yang meminta untuk dibawakan
(diantarkan) khamr kepadanya.” (HR. Abu Dawud no. 3674,
dinilai sahih oleh Al-Albani)
Alkohol
· Alkohol adalah cairan
tidak berwarna yang mudah menguap, mudah terbakar, merupakan unsur ramuan yang
memabukkan. Rumus kimia C5H5OH
· Jenis alkohol, ada 3
yaitu:
§ Ethanol (C5H5OH);
jenis ini adalah bahan utama yang memabukkan dalam khamr.
§ Methanol (CH3OH);
digunakan untuk melarutkan beberapa jenis zat, digunakan untuk parfum, dan
bahan bakar. Alkohol jenis ini sangat beracun.
§ Isoprophil Alkohol;
sangat beracun dan sama sekali tidak digunakan dalam pembuatan minuman keras.
Digunakan untuk sterisisasi, pengawet, pembersih kulit, dan digunakan di labor
dan industri.
· Kandungan khamr pada minuman
yang memabukkan hanya berkisar 8-20% kadarnya. Namun karena ia merupakan zat
utama yang menyebabkan mabuk maka hukum ia menjadi illat diharamkannya khamr. Apakah
hukum alkohol sama dengan khamr?
§ Alkohol = khamr.
Didukung mayoritas ulama kontemporer dan fatwa Dewan Ulama Kerajaan Saudi, no.
8684.
§ Alkohol tidak sama
dengan khamr. Pendapat ini didukung oleh Syaikh Muhammad Rashid Ridha dan
beberapa ulama kontemporer. Alasannya:
Khamr terbuat dari fermentasi buah segar
seperti anggur, kurma, gandum dan biji-bijian. Adapun alkohol dari kayu, akar,
serat tebu, kulit jeruk, dan lemon.
Alkohol yang sama dengan khamr adalah
jenis ethanol, adapun jenis lain hukumnya sama dengan racun yang hanya haram
dikonsumsi.
· Makanan dan minuman
beralkohol yang kadarnya sangat sedikit, jika dikonsumsi dalam jumlah banyak
tidak memabukkan, maka tidak haram. Contoh:
§ Alkohol yang terdapat
dalam adonan roti (berasal dari ragi) akan menguap saat roti dipanggang.
§ Juice (jus) anggur
kadar alkoholnya bisa mencapai 1%.
§ Kandungan alkohol
pada susu bisa mencapai 0,5%.
Nabi bersabda: “Sesuatu yang memabukkan dalam jumlah besar, maka hukumnya
haram sekalipun dalam jumlah kecil.” [HR. Abu Daud]
· Makanan dan minuman
yang ditambahkan alkohol maka diharamkan karena melanggar perintah Allah untuk
menjauhi khamr.
§ Contoh: penambahan
alkohol dalam jumlah besar pada proses pembuatan es krim, berbagai jenis kue,
minuman non alkohol, dan lainnya.
· Alkohol yang
dicampurkan ke dalam makanan / minuman oleh pabrik. Misalnya cola, fungsi
alkohol untuk melarutkan zat cola. Maka :
§ Jika alkohol yang
dicampur ke makanan / minuman tidak terurai, masih ada bau, rasa, atau efek
memabukkan, maka ulama sepakat bahwa makanan tersebut haram.
§ Jika alkohol yang
dicampur ke makanan / minuman terurai, tidak ada bau, rasa, atau efek
memabukkan, maka :
o
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i: tidak
halal karena asalnya khamr adalah najis.
o
Mazhab Hambali, Abu Yusuf (murid Abu Hanifah), dan
Ibnu Hazm: halal. Cuka yang berasal (berbahan dasar) khamr saja dihalalkan apa
lagi selain khamr. Karena a) tidak memabukkan. b) khamr bukan bahan utama
(tidak seperti cuka dari khamr).
· Menggunakan khamr
murni sebagai obat.
§ Ibnu Hazm dan
al-Syafi’i membolehkan jika tidak ada obat lain yang lebih manjur dibanding
khamr, hal ini disebabkan darurat.
§ Mayoritas ulama 4
mazhab, al-Majma’ Fiqh al-Islami dalam daurah ke-16 th. 2002. Mengharamkan
khamr murni sebagai obat walaupun dalam keadaan darurat.
· Hukum Obat yang mengandung alkohol
sebagai bahan tambahan untuk melarutkan sebuah zat, bahan pengawet obat, atau
agar obatnya yang berupa sirup baunya dapat menarik untuk diminum. Al-Majma’
al-Fiqh al-Islami (Divisi Fikih Rabithah Alam Islam) [Daurah ke-16 tahun 2002]
dan Dewan Fatwa Ulama Kerajaan Saudi Arabia menyatakan bahwa obat tersebut
boleh digunakan dengan syarat:
1.
Tidak ada obat lain
2.
Jumlahnya sangat sedikit dan sudah terurai, tidak
terdapat bau, warna, dan rasa alkohol sehingga tidak memabukkan.
3.
Diresepkan oleh dokter terpercaya
·
Uji Kemampuanmu!
Silakan masukkan nama Anda untuk memulai soal latihan.