Skip to Content
Loading
Admin Ma'had
Admin Ma'had
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat Karena Malas

 

Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat

 

Dalam membahas permasalahan ini, ada hal-hal yang disepakati oleh para ulama, dan ada hal yang diperselisihkan oleh para ulama salaf dan khalaf. 

Kesepakatan Para Ulama

Adapun hal yang disepakati adalah sebagai berikut:

1.     Ulama sepakat kafirnya (keluar dari Islam) orang yang mengingkari kewajiban shalat 5 waktu, meskipun ia senantiasa melaksanakannya.

2.     Ulama sepakat bahwa orang yang baru masuk Islam dan juga orang yang jauh dari lingkungan muslim yang belum tegak hujjah kepada mereka tentang wajibnya shalat, sehingga mereka menganggap shalat tidak wajib, mereka dianggap masih mukmin.

Perbedaan Pendapat Para Ulama

Tujuan utama kita membahas permasalahan ini adalah agar:

1.     Tidak mudah dalam menghukumi

2.     Mengetahui perselisihan di kalangan para ulama beserta sisi pendalilannya sehingga membuka wawasan keilmuwan kita dan menjadikan kita lapang dada ketika menghadapi perbedaan pendapat.

Fokus utama pembahasan kita adalah tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas dan masih meyakini kewajibannya, bukan karena mengingkari kewajibannya.

Untuk membahas pembahasan yang diperselisihkan oleh para ulama sejak dahulu hingga sekarang, maka kita membutuhkan hati yang lapang, pemikiran yang jernih, pembacaan yang menyeluruh, tujuan yang baik, dan hal-hal lain sehingga kita mendapatkan gambaran yang baik dan utuh terhadap permasalahan, dalil, dan sisi pendalilan para ulama.

Dalil Ulama Yang Menganggap Kafir Orang Yang Meninggalkan Shalat Karena Malas

Sebagian ulama yang berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena malas berdalilkan dengan nash-nash baik dari al-Qur’an maupun Sunnah. Berikut ini kami paparkan dalilnya, sisi pendalilannya, serta tanggapan ulama yang berseberangan dengannya.

Dalil al-Qur’an

1.     Dalil pertama

 

فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخۡوَٰنُكُمۡ فِي ٱلدِّينِۗ وَنُفَصِّلُ ٱلۡأٓيَٰتِ لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ  ١١ [ التوبة:11-11]

11.  Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. [At Tawbah:11]

Ibnu Katsir menafsirkan

(فإن تابوا) يقول : فإن خلعوا الأوثان وعبادتها

[Jika mereka bertaubat] yaitu mereka meninggalkan berhala-berhala dan peribadatannya.

Sehingga di sini, yang dimaksud dengan mereka adalah orang-orang musyrik atau kafir.

Sisi Pendalilan:

Allah menetapkan 3 syarat bagi kaum musyrik untuk dapat menjadi saudara kita se-Islam. Yaitu:

ü  Taubat dari kesyirikan

ü  Mendirikan shalat

ü  Menunaikan zakat

Maka barang siapa yang hanya bertaubat namun tidak mendirikan shalat dan menunaikan zakat maka bukan dari saudara kita.

Persaudaraan ini tidak dapat dihilangkan kecuali dengan keluarnya seseorang dari Islam. Ia tidak dapat dihilangkan dengan adanya kefasikan atau kufr duuna kufr (kufur yang tidak sampai mengeluarkan dari Islam). Contohnya adalah tentang seorang muslim yang membunuh saudaranya dengan sengaja:

فَمَنۡ عُفِيَ لَهُۥ مِنۡ أَخِيهِ شَيۡءٞ فَٱتِّبَاعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيۡهِ بِإِحۡسَٰنٖۗ ١٧٨ [ البقرة: 178]

Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). [Al Baqarah:178]

Di sini, Allah menyebutkan bahwa yang membunuh masih dianggap sebagai saudara seagama. Begitu juga dalam hal peperangan, Allah berfirman:

وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱقۡتَتَلُواْ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَاۖ فَإِنۢ بَغَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا عَلَى ٱلۡأُخۡرَىٰ فَقَٰتِلُواْ ٱلَّتِي تَبۡغِي حَتَّىٰ تَفِيٓءَ إِلَىٰٓ أَمۡرِ ٱللَّهِۚ فَإِن فَآءَتۡ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَا بِٱلۡعَدۡلِ وَأَقۡسِطُوٓاْۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ  ٩ إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٞ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَ أَخَوَيۡكُمۡۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ  ١٠ [ الحُـجُـرات:9-10]

9.  Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. 10.  Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. [Al Hujurat:9-10]

Kedua golongan masih diangdap sebagai orang beriman, padahal mereka saling berperang menumpahkan darah. Dan Rasulullah bersabda (سباب المسلم فسوق، وقتاله كفر) ‘mencela seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.’ [HR. Al-Bukhari]

Dari sini kita mengetahui bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah keluar dari Islam oleh karena itu ditiadakan persaudaraan seagama darinya.

Tanggapan ulama yang tidak mengeluarkan dari Islam

Ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat karena malas menanggapi pendalilannya sebagai berikut:

a.     Sebagaimana perkataan Ibnu ‘Athiyyah bahwa Allah menyebutkan rangkaiannya adalah taubat (dari kesyirikan) sebelum shalat dan zakat; dan tidak sebaliknya, hal ini mengisyaratkan bahwa taubat adalah pangkal atau landasan hukum dari persaudaraan seagama.

Selaras dengan Ibnu ‘Athiyyah, imam al-Qurthubi di dalam tafsirnya al-Jaami’ li Ahkaam al-Qur’aan juga menjelaskan hal yang mirip:

(فَإِنْ تابُوا) أَيْ عَنِ الشِّرْكِ وَالْتَزَمُوا أَحْكَامَ الْإِسْلَامِ. (فَإِخْوانُكُمْ) أَيْ فَهُمْ إِخْوَانُكُمْ (فِي الدِّينِ). قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: حَرَّمَتْ هَذِهِ دِمَاءَ أَهْلِ الْقِبْلَةِ

[Jika mereka bertaubat] yaitu dari kesyirikan dan mematuhi hukum-hukum Islam [maka saudara kalian] yakni maka mereka adalah saudara-saudara kalian [di dalam agama]. Ibnu ‘Abbas mengatakan: “hal ini mengharamkan darah ahli kiblat”.

b.     Dalam ayat tersebut digabungkan atau dirangkaikan antara shalat dan taubat. Lantas apakah apabila dia bertaubat dan shalat namun tidak menunaikan zakat, bukan saudara kalian dalam agama?

Jika jawabannya: ya. Maka ini bukanlah pendapatnya (mayoritas) kaum muslimin.

Jika jawabannya: tidak. Maka apa landasannya untuk membedakan antara shalat dan puasa? Sedangkan keduanya sama-sama disebutkan setelah penyebutan taubat.

Bahkan terdapat dalil yang menyatakan bahwa orang yang tidak membayar zakat di akhirat berada di bawah kehendak Allah. Rasulullah bersabda tentang orang yang tidak mau membayar zakat:

"ثم يرى سبيله، إما إلى الجنة وإما إلى النار"

“Kemudian dia akan melihat jalannya, ke surga atau ke neraka.” [HR. Muslim]

2.     Dalil kedua

 

۞فَخَلَفَ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ أَضَاعُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُواْ ٱلشَّهَوَٰتِۖ فَسَوۡفَ يَلۡقَوۡنَ غَيًّا  ٥٩ إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَٰلِحٗا فَأُوْلَٰٓئِكَ يَدۡخُلُونَ ٱلۡجَنَّةَ وَلَا يُظۡلَمُونَ شَيۡـًٔا  ٦٠ [ مريم:59-60]

59.  Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, 60.  kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun, [Maryam:59-60]

Sisi Pendalilan:

Seandainya status orang yang meninggalkan shalat adalah mukmin, maka tidak mungkin dipersyaratkan dalam taubatnya adanya keimanan.

Tanggapan ulama yang tidak mengeluarkan dari Islam

 

Dalil Hadits

3.     Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ

“Sesungguhnya (batas pemisah) antara seorang lelaki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat” [HR. Muslim]

4.     Diriwayatkan dari Buraidah bin Hushaib radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاُة، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Tali perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat; barang siapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa’i dan Ibnu Majah]

Sisi Pendalilan:

Bahwa yang dimaksud dengan kekafiran di sini adalah kekafiran yang mengeluarkan dari Islam karena Nabi menjadikan shalat sebagai pembatas antara orang mukmin dengan orang kafir.

Tanggapan ulama yang tidak mengeluarkan dari Islam

a.     Hadits-hadits yang berkaitan dengan kafirnya orang yang meninggalkan shalat adalah termasuk ke dalam hadits-hadits ancaman. Sedangkan ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan hanya dosa syirik yang tidak diampuni oleh Allah, hadits tentang syafaat, dan bithaqah adalah tentang pemberian pengharapan atau janji. Maka berdasarkan kaidah tentang janji dan ancaman, sebagaimana banyak diutarakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa: dalil-dalil tentang ancaman masuk ke dalam tahta masyi`atillaah (di bawah kehendak Allah), ada pun dalil-dalil tentang janji maka Allah akan memenuhinya.

b.     Ibnu Hibban dalam Shahihnya menyatakan:

 

أطلق المصطفى صلى الله عليه وسلم اسم الكفر على تارك الصلاة إذ ترك الصلاة أول بداية الكفر لأن المرء إذا ترك الصلاة واعتاده: ارتقى منه إلى ترك غيرها من الفرائض وإذا اعتاد ترك الفرائض أداه ذلك إلى الجحد، فأطلق - صلى الله عليه وسلم - النهاية التي هي آخر شُعَب الكفر على البداية التي هي أوَّلُ شُعَبها وهي ترك الصلاة

“Nabi memutlakkan penyebutan kufur bagi orang yang meninggalkan shalat. Yang mana meninggalkan shalat merupakan permulaan kekufuran. Karena seseorang apabila meninggalkan shalat dan terbiasa dengannya: maka akan meningkat kepada meninggalkan kewajiban-kewajiban yang lain. Jika ia telah terbiasa meninggalkan kewajiban maka akan membawanya kepada pengingkaran. Maka Nabi memutlakkan hasil akhir yang merupakan puncak dari cabang kekufuran kepada permulaan yaitu cabang awal yang merupakan meninggalkan shalat.”

c.      

5.     Dalam hadits riwayat Muslim, dari Ummu Salamah, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَتَكُونُ أُمَرَاءُ، فَتَعْرِفُونَ وَتَنْكِرُونَ، فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ، وَلَـٰكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ." قَالُوا: أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ؟ قَالَ: "لَا مَا صَلُّوا"

“Akan ada pemimpin-pemimpin. Kalian mengetahuinya dan mengingkarinya. Barang siapa yang mengetahuinya maka bebas dan barang siapa yang mengingkari maka selamat. Namun barang siapa yang ridha dan mengikuti (tidak akan bebas dan selamat)” para shahabat bertanya: “Bolehkah kita memeranginya?” Beliau menjawab: “Tidak, selama mereka mengerjakan shalat.” 

 

6.     Dalam hadits riwayat Muslim, dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamm bersabda:

 

خِيارُ أئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ ويُحِبُّونَكُمْ، ويُصَلُّونَ علَيْكُم وتُصَلُّونَ عليهم، وشِرارُ أئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ ويُبْغِضُونَكُمْ، وتَلْعَنُونَهُمْ ويَلْعَنُونَكُمْ، قيلَ: يا رَسولَ اللهِ، أفَلا نُنابِذُهُمْ بالسَّيْفِ؟ فقالَ: لا، ما أقامُوا فِيكُمُ الصَّلاةَ، وإذا رَأَيْتُمْ مِن وُلاتِكُمْ شيئًا تَكْرَهُونَهُ، فاكْرَهُوا عَمَلَهُ، ولا تَنْزِعُوا يَدًا مِن طاعَةٍ.

"Sebaik-baik pemimpin kalian adalah kalian mencintai mereka dan mereka mencintai kalian, kalian mendo'akan mereka dan mereka mendo'akan kalian. Sedangkan sejelek-jelek pemimpin kalian adalah kalian membenci mereka dan mereka membenci kalian, kalian mengutuk mereka dan mereka pun mengutuk kalian." Mereka berkata: "Kemudian kami bertanya, "Wahai Rasulullah, tidakkah kami memerangi mereka ketika itu?" beliau menjawab: "Tidak, selagi mereka masih mendirikan shalat bersama kalian. Dan barangsiapa dipimpin oleh seorang pemimpin, kemudian dia melihat pemimpinnya bermaksiat kepada Allah, hendaknya ia membenci dari perbuatannya dan janganlah ia melepas dari ketaatan kepadanya."

Kedua hadits di atas (dalil ke-5 dan 6) menunjukkan bahwa bolehnya memerangi dan memusuhi pemimpin yang tidak mendirikan shalat. Sedangkan, tidak boleh memerangi dan memusuhi pemimpin kecuali mereka melakukan kekafiran yang nyata. Sebagaimana hadits berikut:

عَنْ جُنَادَةَ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ قَالَ : دَخَلْنَا عَلَى عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ وَهُوَ مَرِيضٌ، قُلْنَا : أَصْلَحَكَ اللَّهُ، حَدِّثْ بِحَدِيثٍ يَنْفَعُكَ اللَّهُ بِهِ، سَمِعْتَهُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ.

فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا، أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا ، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا، وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا ، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ.

dari Junadah bin Umayyah mengatakan, kami berkunjung ke Ubadah bin Shamit yang ketika itu sedang sakit. Kami menyapa, 'semoga Allah menyembuhkanmu, ceritakan kepada kami sebuah Hadits, yang kiranya Allah memberimu manfaat karenanya, yang engkau dengar dari Nabi !' Ia menjawab, 'Nabi memanggil kami sehingga kami berbaiat kepada beliau.' Ubadah melanjutkan; diantara janji yang beliau ambil dari kami adalah, agar kami berbaiat kepada beliau untuk senantiasa mendengar dan taat, saat giat mapun malas, dan saat kesulitan maupun kesusahan, lebih mementingkan urusan bersama, serta agar kami tidak mencabut urusan dari ahlinya (atau menentang orang yang sudah terpilih) kecuali jika kalian melihat kekufuran yang terang-terangan, yang pada kalian mempunyai alasan yang jelas dari Allah.' [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

 

Dalil Ulama Yang Tidak Mengkafirkan Orang Yang Meninggalkan Shalat Karena Malas

Dalil al-Qur’an

1.     Hanya dosa syirik yang tidak diampuni oleh Allah

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ وَمَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفۡتَرَىٰٓ إِثۡمًا عَظِيمًا 

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. [QS. Al-Nisa’: 48]

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ وَمَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَٰلَۢا بَعِيدًا  ١١٦ [ النساء: 116]

Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. [An Nisa’:116]

Sisi Pendalilan:

Pada kedua ayat ini, Allah menyatakan bahwa hanya dosa kesyirikan yang tidak Allah ampuni. Adapun selain dosa kesyirikan maka berada di bawah kehendak Allah untuk tetap menyiksanya atau mengampuninya. Meninggalkan shalat bukan termasuk kesyirikan.

Tanggapan ulama yang mengkafirkan

Ayat ini umum dan dikhususkan dengan dalil-dalil yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat.

Tanggapan:

Sebaliknya, dalil tentang ancaman adalah berada di bawah kehendak Allah. Adapun dalil tentang janji, maka akan Allah tepati.

 

Dalil Hadits

2.     Hadits tentang orang yang meninggalkan shalat berada di bawah kehendak Allah. Sebagaimana hadits riwayat Abu Dawud, al-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, Rasulullah bersabda:

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ ؛ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ 

“Shalat lima waktu yang Allah tetapkan bagi para hamba. Maka barang siapa yang melaksanakannya dan tidak menyia-nyiakannya sedikitpun dengan meremehkan haknya, maka Allah berjanji kepadanya akan memasukkannya ke dalam surga. Barang siapa yang tidak melaksanakannya maka ia tidak memiliki perjanjian di sisi Allah, jika Allah berkehendak niscaya Allah menyiksanya, dan jika Allah berkehendak Allah akan memasukkanya ke dalam surga.”

3.     Hadits-hadits tentang syafaat. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari berikut:

يقولونَ: رَبَّنا كانُوا يَصُومُونَ معنا ويُصَلُّونَ ويَحُجُّونَ، فيُقالُ لهمْ: أخْرِجُوا مَن عَرَفْتُمْ، فَتُحَرَّمُ صُوَرُهُمْ علَى النَّارِ، فيُخْرِجُونَ خَلْقًا كَثِيرًا قَدِ أخَذَتِ النَّارُ إلى نِصْفِ ساقَيْهِ، وإلَى رُكْبَتَيْهِ، ثُمَّ يقولونَ: رَبَّنا ما بَقِيَ فيها أحَدٌ مِمَّنْ أمَرْتَنا به، فيَقولُ: ارْجِعُوا فمَن وجَدْتُمْ في قَلْبِهِ مِثْقالَ دِينارٍ مِن خَيْرٍ فأخْرِجُوهُ، فيُخْرِجُونَ خَلْقًا كَثِيرًا، ثُمَّ يقولونَ: رَبَّنا لَمْ نَذَرْ فيها أحَدًا مِمَّنْ أمَرْتَنا، ثُمَّ يقولُ: ارْجِعُوا فمَن وجَدْتُمْ في قَلْبِهِ مِثْقالَ نِصْفِ دِينارٍ مِن خَيْرٍ فأخْرِجُوهُ، فيُخْرِجُونَ خَلْقًا كَثِيرًا، ثُمَّ يقولونَ: رَبَّنا لَمْ نَذَرْ فيها مِمَّنْ أمَرْتَنا أحَدًا، ثُمَّ يقولُ: ارْجِعُوا فمَن وجَدْتُمْ في قَلْبِهِ مِثْقالَ ذَرَّةٍ مِن خَيْرٍ فأخْرِجُوهُ، فيُخْرِجُونَ خَلْقًا كَثِيرًا ثُمَّ يقولونَ: رَبَّنا لَمْ نَذَرْ فيها خَيْرًا.

وَكانَ أبو سَعِيدٍ الخُدْرِيُّ يقولُ: إنْ لَمْ تُصَدِّقُونِي بهذا الحَديثِ فاقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ: {إنَّ اللَّهَ لا يَظْلِمُ مِثْقالَ ذَرَّةٍ وإنْ تَكُ حَسَنَةً يُضاعِفْها ويُؤْتِ مِن لَدُنْهُ أجْرًا عَظِيمًا} [النساء: 40]، فيَقولُ اللَّهُ عزَّ وجلَّ: شَفَعَتِ الـمـَلاَئِكَةُ، وشَفَعَ النَّبِيُّونَ، وشَفَعَ الـمُؤْمِنُونَ، ولَمْ يَبْقَ إلَّا أرْحَمُ الرَّاحِمِينَ، فَيَقْبِضُ قَبْضَةً مِنَ النَّارِ، فيُخْرِجُ مِنْها قَوْمًا لَمْ يَعْمَلُوا خَيْرًا قَطُّ قَدْ عَادُوا حُمَمًا،

“(Penduduk surga) mengatakan: wahai Rabb kami, mereka (sebagian penduduk neraka) dahulu berpuasa, shalat, dan berhaji bersama kami.

Maka dikatakan kepada mereka: keluarkanlah yang kalian kenal. Maka Allah haramkan wajahnya untuk dijilat api neraka. Maka dikeluarkanlah banyak orang dari neraka. Ada sebagian mereka yang sudah dibakar oleh api neraka sampai setengah kedua betis, ada yang sampai kedua lututnya. Kemudian mereka berkata: wahai Rabb kami, tidak tersisa lagi seorang pun yang telah Engkau perintahkan kepada kami untuk mengambilnya.

Allah berfirman: kembalilah kalian, barang siapa yang kalian dapati di hatinya ada sebesar dinar kebaikan maka keluarkanlah ia (dari neraka). Kemudian mereka mengeluarkan banyak orang (dari neraka). Kemudian mereka berkata: wahai Rabb kami, kami tidak menyisakan di dalamnya seorang pun yang telah Engkau perintahkan kepada kami.

Kemudian Allah berfirman: kembalilah, siapa saja yang kalian dapati di hatinya ada kebaikan sebesar setengah dinar maka keluarkanlah. Kemudian mereka mengeluarkan banyak orang. Kemudian mereka mengatakan: wahai Rabb kami, kami tidak menyisakan di dalamnya seorang pun yang telah Engkau perintahkan kepada kami.

Kemudian Allah berfirman: kembalilah, siapa saja yang kalian dapati di hatinya ada kebaikan sebesar biji sawi maka keluarkanlah. Kemudian mereka mengeluarkan banyak orang. Kemudian mereka mengatakan: wahai Rabb kami, kami tidak menyisakan di dalamnya satu kebaikan pun.

Kemudian Abu Sa’id al-Khudri berkata: jika kalian tidak mempercayaiku dengan hadits ini, maka bacalah, jika kalian mau:

Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar. [An Nisa":40]

Kamudian Allah berfirman: para malaikat, para nabi, dan orang-orang yang beriman telah memberikan syafa’at, tidak tersisa kecuali Dzat Yang Maha Kasih. Kemudian Allah menggenggam satu genggaman dari neraka. Kemudian Allah mengeluarkan darinya satu kaum yang tidak pernah melakukan satu kebaikan pun, dan mereka pun sudah menjadi arang hitam.”

 

حَدَّثَنِي سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنِي حَفْصُ بْنُ مَيْسَرَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ مرفوعا : حَتَّى إِذَا خَلَصَ الْمُؤْمِنُونَ مِنْ النَّارِ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ بِأَشَدَّ مُنَاشَدَةً لِلَّهِ فِي اسْتِقْصَاءِ الْحَقِّ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ لِلَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لِإِخْوَانِهِمْ الَّذِينَ فِي النَّارِ يَقُولُونَ رَبَّنَا كَانُوا يَصُومُونَ مَعَنَا وَيُصَلُّونَ وَيَحُجُّونَ فَيُقَالُ لَهُمْ أَخْرِجُوا مَنْ عَرَفْتُمْ فَتُحَرَّمُ صُوَرُهُمْ عَلَى النَّارِ فَيُخْرِجُونَ خَلْقًا كَثِيرًا قَدْ أَخَذَتْ النَّارُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ وَإِلَى رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ يَقُولُونَ رَبَّنَا مَا بَقِيَ فِيهَا أَحَدٌ مِمَّنْ أَمَرْتَنَا بِهِ فَيَقُولُ ارْجِعُوا فَمَنْ وَجَدْتُمْ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالَ دِينَارٍ مِنْ خَيْرٍ فَأَخْرِجُوهُ فَيُخْرِجُونَ خَلْقًا كَثِيرًا ثُمَّ يَقُولُونَ رَبَّنَا لَمْ نَذَرْ فِيهَا أَحَدًا مِمَّنْ أَمَرْتَنَا ثُمَّ يَقُولُ ارْجِعُوا فَمَنْ وَجَدْتُمْ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالَ نِصْفِ دِينَارٍ مِنْ خَيْرٍ فَأَخْرِجُوهُ فَيُخْرِجُونَ خَلْقًا كَثِيرًا ثُمَّ يَقُولُونَ رَبَّنَا لَمْ نَذَرْ فِيهَا مِمَّنْ أَمَرْتَنَا أَحَدًا ثُمَّ يَقُولُ ارْجِعُوا فَمَنْ وَجَدْتُمْ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ فَأَخْرِجُوهُ فَيُخْرِجُونَ خَلْقًا كَثِيرًا ثُمَّ يَقُولُونَ رَبَّنَا لَمْ نَذَرْ فِيهَا خَيْرًا وَكَانَ أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ يَقُولُ إِنْ لَمْ تُصَدِّقُونِي بِهَذَا الْحَدِيثِ فَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ { إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا } فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ شَفَعَتْ الْمَلَائِكَةُ وَشَفَعَ النَّبِيُّونَ وَشَفَعَ الْمُؤْمِنُونَ وَلَمْ يَبْقَ إِلَّا أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ فَيَقْبِضُ قَبْضَةً مِنْ النَّارِ فَيُخْرِجُ مِنْهَا قَوْمًالَمْ يَعْمَلُوا خَيْرًا قَطُّ قَدْ عَادُوا حُمَمًا فَيُلْقِيهِمْ فِي نَهَرٍ فِي أَفْوَاهِ الْجَنَّةِ يُقَالُ لَهُ نَهَرُ الْحَيَاةِ فَيَخْرُجُونَ كَمَا تَخْرُجُ الْحِبَّةُ فِي حَمِيلِ السَّيْلِ أَلَا تَرَوْنَهَا تَكُونُ إِلَى الْحَجَرِ أَوْ إِلَى الشَّجَرِ مَا يَكُونُ إِلَى الشَّمْسِ أُصَيْفِرُ وَأُخَيْضِرُ وَمَا يَكُونُ مِنْهَا إِلَى الظِّلِّ يَكُونُ أَبْيَضَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَأَنَّكَ كُنْتَ تَرْعَى بِالْبَادِيَةِ قَالَ فَيَخْرُجُونَ كَاللُّؤْلُؤِ فِي رِقَابِهِمْ الْخَوَاتِمُ يَعْرِفُهُمْ أَهْلُ الْجَنَّةِ هَؤُلَاءِ عُتَقَاءُ اللَّهِ الَّذِينَ أَدْخَلَهُمْ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ عَمَلٍ عَمِلُوهُ وَلَا خَيْرٍ قَدَّمُوهُثُمَّ يَقُولُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ فَمَا رَأَيْتُمُوهُ فَهُوَ لَكُمْ فَيَقُولُونَ رَبَّنَا أَعْطَيْتَنَا مَا لَمْ تُعْطِ أَحَدًا مِنْ الْعَالَمِينَ فَيَقُولُ لَكُمْ عِنْدِي أَفْضَلُ مِنْ هَذَا فَيَقُولُونَ يَا رَبَّنَا أَيُّ شَيْءٍ أَفْضَلُ مِنْ هَذَا فَيَقُولُ رِضَايَ فَلَا أَسْخَطُ عَلَيْكُمْ بَعْدَهُ أَبَدًا

Telah menceritakan kepadaku Suwaid bin Sa'iid, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Hafsh bin Maisarah, dari Zaid bin Aslam, dari 'Atha' bin Yasaar, dari Abu Sa'iid Al-Khudriy secara marfu’ “…… Sehingga ketika orang-orang mu'min terbebas dari neraka, maka demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, tidaklah salah seorang dari kalian yang begitu gigih memohon kepada Allah di dalam menuntut al-haq pada hari kiamat untuk saudara-saudaranya yang berada di dalam neraka. Mereka berseru : ‘Wahai Rabb kami, mereka selalu berpuasa bersama kami, shalat bersama kami, dan berhaji bersama kami.” Maka dikatakan kepada mereka; “Keluarkanlah orang-orang yang kalian ketahui.” Maka bentuk-bentuk mereka hitam kelam karena terpanggang api neraka, kemudian mereka mengeluarkan begitu banyak orang yang telah dimakan neraka sampai pada pertengahan betisnya dan sampai kedua lututnya. Kemudian mereka berkata : ‘Wahai Rabb kami, tidak tersisa lagi seseorang pun yang telah engkau perintahkan kepada kami’. Kemudian Allah berfirman : ‘Kembalilah kalian, maka barangsiapa yang kalian temukan di dalam hatinya kebaikan seberat dinar, maka keluarkanlah dia’. Mereka pun mengeluarkan jumlah yang begitu banyak, kemudian mereka berkata : ‘Wahai Rabb kami, kami tidak meninggalkan di dalamnya seorangpun yang telah Engkau perintahkan kepada kami’. Kemudian Allah berfirman : ‘Kembalilah kalian, maka barangsiapa yang kalian temukan didalam hatinya kebaikan seberat setengah dinar, maka keluarkanlah dia’. Maka mereka pun mengeluarkan jumlah yang banyak. Kemudian mereka berkata lagi : ‘Wahai Rabb kami, kami tidak menyisakan di dalamnya seorang pun yang telah Engkau perintahkan kepada kami’. Kemudian Allah berfirman : ‘Kembalilah kalian, maka siapa saja yang kalian temukan di dalam hatinya kebaikan seberat biji jagung, keluarkanlah’. Maka merekapun kembali mengeluarkan jumlah yang begitu banyak. Kemudian mereka berkata : ‘Wahai Rabb kami, kami tidak menyisakan di dalamnya kebaikan sama sekali”. Abu Sa'iid Al-Khudriy berkata : "Jika kalian tidak mempercayai hadits ini silahkan kalian baca ayat : ‘Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar dzarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar’ (QS. An-Nisaa’ : 40). Allah lalu berfirman : ‘Para Malaikat, Nabi, dan orang-orang yang beriman telah memberi syafa’at. Sekarang yang belum memberikan syafa’at adalah Dzat Yang Maha Pengasih’. Kemudian Allah menggenggam satu genggaman dari dalam neraka. Dari dalam tersebut Allah mengeluarkan suatu kaum yang sama sekali tidak pernah melakukan kebaikan, dan mereka pun sudah berbentuk seperti arang hitam. Allah kemudian melemparkan mereka ke dalam sungai di depan surga yang disebut dengan sungai kehidupan. Mereka kemudian keluar dari dalam sungai layaknya biji yang tumbuh di aliran sungai, tidakkah kalian lihat ia tumbuh (merambat) di bebatuan atau pepohonan mengejar (sinar) matahari. Kemudian mereka (yang tumbuh layaknya biji) ada yang berwarna kekuningan dan kehijauan, sementara yang berada di bawah bayangan akan berwarna putih". Para sahabat kemudian bertanya : "Seakan-akan engkau sedang menggembala di daerah orang-orang badui ?”. Beliau melanjutkan : "Mereka kemudian keluar seperti mutiara, sementara di lutut-lutut mereka terdapat cincin yang bisa diketahui oleh penduduk surga. Dan mereka adalah orang-orang yang Allah merdekakan dan Allah masukkan ke dalam surga tanpa amalan yang pernah mereka amalkan dan kebaikan yang mereka lakukan. Allah kemudian berfirman : ‘Masuklah kalian ke dalam surga. Apa yang kalian lihat maka itu akan kalian miliki’. Mereka pun menjawab : ‘Wahai Rabb kami, sungguh Engkau telah memberikan kepada kami sesuatu yang belum pernah Engkau berikan kepada seorang pun dari penduduk bumi’. Allah kemudian berfirman : ‘(Bahkan) apa yang telah Kami siapkan untuk kalian lebih baik dari ini semua’. Mereka kembali berkata : ‘Wahai Rabb, apa yang lebih baik dari ini semua!’. Allah menjawab : "Ridla-Ku, selamanya Aku tidak akan pernah murka kepada kalian” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 302]

 

Kedua hadits tersebut dan juga hadits-hadits yang lain yang semisal, menunjukkan kepada kita bahwa Allah akan mengeluarkan orang-orang yang dahulunya shalat. Setelah itu, Allah juga mengeluarkan orang-orang yang tidak shalat namun masih memiliki kebaikan sebesar satu dinar, setengah dinar, bahkan satu biji sawi. Bahkan lebih dari itu, Allah mengeluarkan dari neraka seorang mukmin yang tidak memiliki satu kebaikan pun. Hal ini menunjukkan bahwa orang yang tidak shalat adalah masih mukmin karena tidak kekal di dalam neraka.

4.     Hadits-hadits yang berkaitan dengan keutamaan kalimat tauhid dengan berbagai redaksinya. Di antaranya:

حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَمُعَاذٌ رَدِيفُهُ عَلَى الرَّحْلِ - قَالَ : " يَا مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ ". قَالَ : لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَسَعْدَيْكَ، قَالَ : " يَا مُعَاذُ ". قَالَ : لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَسَعْدَيْكَ - ثَلَاثًا - قَالَ : " مَا مِنْ أَحَدٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ صِدْقًا مِنْ قَلْبِهِ، إِلَّا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ ". قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَلَا أُخْبِرُ بِهِ النَّاسَ فَيَسْتَبْشِرُوا ؟ قَالَ " إِذَنْ يَتَّكِلُوا ". وَأَخْبَرَ بِهَا مُعَاذٌ عِنْدَ مَوْتِهِ تَأَثُّمًا .

Telah menceritakan kepada kami Anas bin Malik bahwa Nabi menunggang kendaraan sementara Mu'adz membonceng di belakangnya. Beliau lalu bersabda, "Wahai Mu'adz bin Jabal!" Mu'adz menjawab, "Wahai Rasulullah, aku penuhi panggilanmu." Beliau memanggil kembali, "Wahai Mu'adz!" Mu'adz menjawab, "Wahai Rasulullah, aku penuhi panggilanmu." Hal itu hingga terulang tiga kali, beliau lantas bersabda, "Tidaklah seseorang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, tulus dari dalam hatinya, kecuali Allah akan mengharamkan baginya neraka." Mu'adz lalu bertanya, "Apakah boleh aku memberitahukan hal itu kepada orang, sehingga mereka bergembira dengannya?" Beliau menjawab, "Nanti mereka jadi malas (untuk beramal)." Mu'adz lalu menyampaikan hadits itu ketika dirinya akan meninggal karena takut dari dosa." [HR. Al-Bukhari]

5.     Orang yang beriman terhadap Allah, Nabi Muhammad dan ‘Isa bin Maryam adalah utusan Allah, serta neraka dan surga adalah hak, maka akan Allah masukkan ke dalam surga, bagaimana pun amalnya.

عَنْ عُبَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " مَنْ شَهِدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ - أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ ".

Dari ‘Ubadah bin Shamit semoga Allah meridhainya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barang siapa yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah satu-satunya tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bahwasannya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, dan bahwasannya ‘Isa adalah hamba Allah dan utusan-Nya dan kalimat-Nya yang Ia sampaikan kepada Maryam dan (dengan tiupan) ruh dari-Nya, dan surga adalah hak/benar dan neraka adalah hak/benar. Allah akan memasukkannya ke dalam surga bagaimana pun keadaan amalnya.” [HR. Al-Bukhari]

6.     Syafaat Nabi bagi orang yang mengucapkan kalimat tahlil dengan ikhlas dari dalam hatinya. Rasulullah bersabda:

أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِ 

“Orang yang paling berbahagia dengan syafaatku pada hari Kiamat adalah orang yang mengatakan (لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ) ’tidak ada ilah selain Allah’ dengan ikhlas dari hatinya atau jiwanya.” [HR. Al-Bukhari]

Sisi Pendalilan:

a.     Rasulullah mengaitkan masuknya surga dan haramnya serta mendapatkan syafaatnya dengan hanya dengan mengatakan (لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ) ’tidak ada ilah selain Allah’ atau syahadat. Dan tidak mensyaratkan amalan apa pun baik kecil maupun besar, baik sedikit maupun banyak. Hal itu menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah tidak kafir. Senandainya ia kafir maka tidak akan dapat masuk ke dalam surga dan tidak akan mendapat syafaat beliau.

b.     Masuk ke dalam surga tergantung kepada syahadat iimaaniyah, dan bukan tergantung pada amalan apa pun.

7.     Hadits bithaqah (kartu), yaitu seseorang yang tidak memiliki satu kebaikan pun melainkan hanya syahadat yang kemudian Allah masukkan ke dalam surga.

عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِنَّ اللَّهَ سَيُخَلِّصُ رَجُلًا مِنْ أُمَّتِي عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيَنْشُرُ عَلَيْهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ سِجِلًّا، كُلُّ سِجِلٍّ مِثْلُ مَدِّ الْبَصَرِ، ثُمَّ يَقُولُ : أَتُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا ؟ أَظَلَمَكَ كَتَبَتِي الْحَافِظُونَ ؟ فَيَقُولُ : لَا يَا رَبِّ. فَيَقُولُ : أَفَلَكَ عُذْرٌ ؟ فَيَقُولُ : لَا يَا رَبِّ. فَيَقُولُ : بَلَى، إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَةً، فَإِنَّهُ لَا ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ. فَتَخْرُجُ بِطَاقَةٌ فِيهَا : أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. فَيَقُولُ : احْضُرْ وَزْنَكَ. فَيَقُولُ : يَا رَبِّ، مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلَّاتِ ؟ فَقَالَ : إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ. قَالَ : فَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ فِي كَفَّةٍ، وَالْبِطَاقَةُ فِي كَفَّةٍ، فَطَاشَتِ السِّجِلَّاتُ، وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ، فَلَا يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللَّهِ شَيْءٌ ".

‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah akan menyelamatkan seorang laki-laki dari umatku di hadapan manusia pada hari kiamat, lalu dia membuka buku catatan besar di hadapannya, setiap buku catatan besar lebarnya seperti sepanjang mata memandang, kemudian Dia berfirman, 'Apakah kamu mengingkari sesuatu dari ini? Apakah para penulisku yang menjaga (amal manusia) menzalimimu?' dia menjawab, 'Tidak wahai Rabb-ku.' Allah bertanya, 'Apakah kamu mempunyai alasan dalih (bagi amal burukmu)?' Dia menjawab, 'Tidak wahai Rabb-ku.' Allah berfirman, 'Tidak demikian, sesungguhnya kamu mempunyai kebaikan di sisi Kami, karena itu tidak ada kezaliman atasmu pada hari ini.' Lalu keluarlah kartu amal kebaikan, yang di dalamnya tercatat bahwa; saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.' Lalu Allah berfirman, 'Hadirkan amal timbanganmu!' dia berkata, 'Wahai Rabb-ku, apa (artinya) satu kartu amal ini (bila) dibandingkan buku catatan besar ini?' Allah berfirman, 'Sesungguhnya kamu tidak akan dizalimi.'" Nabi melanjutkan, 'Lalu diletakkanlah buku catatan besar pada satu sisi, sedangkan kartu amal diletakkan pada sisi lainnya, maka buku catatan besar itu ringan (timbangannya) sedangkan kartu amal itu berat, maka tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dibandingkan nama Allah.” [HR. al-Tirmidzi]

Dalam hadits ini, Rasulullah tidak menyebutkan tentang kebaikan orang tersebut kecuali hanya satu saja, yaitu syahadat. Dan hal ini menyebabkan ia masuk ke dalam surga. Hal ini berarti bahwa seseorang yang tidak melakukan kebaikan sedikit pun selain syahadat maka tidak kafir.

 

Dalil Ijma’

ü  Kaum muslimin senantiasa memberikan warisan dan mewarisi harta dari orang yang meninggalkan shalat. Sendainya ia adalah dosa yang tidak diampuni dan keluar dari Islam, niscaya tidak boleh memberikan warisan dan mewarisi harta orang yang meninggalkan shalat.

ü  Kami tidak mengetahui adanya kejadian dari zaman ke zaman tentang orang yang meninggalkan shalat, jenazahnya tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak dikuburkan di kuburan kaum muslimin.

ü  Kami tidak mengetahui adanya seorang pun yang menyelisihi bahwa orang yang meninggalkan shalat wajib mengqadha shalatnya. Seandainya meninggalkan shalat menyebabkan kekafiran maka tidak perlu mengqadha shalat.

 

Catatan

1)    Syaikh ‘Abdussalam bin Muhammad al-Syuwai’ir mengatakan: bahwa yang berhak untuk menentukan bahwa seseorang sudah keluar dari Islam adalah qadhi (hakim).

2)    Orang yang meninggalkan shalat 1 kali saja karena malas apakah dihukumi kafir?

§  Syaikh Shalih al-Fauzan menghukuminya kafir.

§  Syaikh ‘Abdussalam bin Muhammad al-Syuwai’ir mengatakan bahwa ulama tidaklah menjatuhkan vonis kafir kecuali untuk seseorang yang meninggalkan dua shalat berturut-turut.

§  Ibnu Taimiyah tidak mengkafirkannya kecuali jika ia tidak pernah shalat sama sekali.

فإن كثيرا من الناس، بل أكثرهم فى كثير من الأمصار لا يكونون محافظين على الصلوات الخمس، ولا هم تاركيها بالجملة، بل يصلون أحيانا ويدعون أحيانا، فهؤلاء فيهم إيمان ونفاق، وتجري عليهم أحكام الإسلام الظاهرة...

Maka sesungguhnya kebanyakan manusia, bahkan mayoritasnya di kebanyakan masa mereka tidak menjaga shalat lima waktu, dan mereka juga tidak meninggalkannya secara keseluruhan, namun mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Pada diri mereka terdapat keimanan dan kemunafikan. Pada mereka diperlakukan hukum Islam secara zhahir.

فأما من كان مصرا على تركها لايصلى قط، ويموت على هذا الإصرار والترك، فهذا لايكون مسلما. لكن أكثر الناس يصلون تارة، ويتركونها تارة، فهؤلاء ليس بحافظين عليها، وهؤلاء تحت الوعيد، وهم الذين جاء فيهم الحديث فى السنن، حديث عبادة بن الصامت.

Adapun orang yang bersikeras untuk meninggalkan shalat dan tidak shalat sama sekali, dia wafat dalam keadaan bersikeras (tidak mau melaksanakan shalat) dan meninggalkannya, maka ia bukanlah seorang muslim. Namun mayoritas manusia, mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Mereka tidak menjaga shalatnya, maka mereka di bawah ancaman. Mereka adalah yang sebagaimana dalam hadits di dalam as-sunan yaitu hadits ‘Ubadah bin al-Shamit.

 

3)    Apa konsekwensi bagi seseorang yang divonis keluar dari Islam karena meninggalkan shalat? Syaikh ‘Utsaimin mengatakan:

o   Kehilangan haknya sebagai wali.

o   Kehilangan haknya untuk mewarisi kaum kerabatnya yang muslim

o   Dilarang memasuki kota Mekah dan tanah haram.

o   Diharamkan hewan sembelihannya.

o   Tidak boleh dishalatkan jenazahnya dan tidak boleh dimintakan ampunan dan rahmat.

o   Dilarang menikah dengan wanita muslimah.

o   Hukum anak orang yang meninggalkan shalat dari perkawinanya dengan wanita muslimah.

-       Jika ia meyakini bahwa pernikahannya masih sah, maka anak tersebut boleh dinasabkan kepada hubungan syubhat (diragukan).

-       Namun jika suami mengetahui dan meyakini bahwa pernikahannya batal, maka anak itu hanya boleh dinasabkan kepada ibunya.

o   Di akhirat dikumpulkan bersama golongan munafik dan kafir.

 

 

 


Share

Related Posts

Post a Comment

Confirmation of Closure

Are you sure you want to close this video playback?